Teks Kajian 18 Oct 2026, 12:20 WITA

KH. Sudirman, S.Ag : Sintesis Kajian Fiqh Ibadah : 10 Prinsip Dasar dalam Beribadah (Bagian 2)

J

Ditulis oleh: Jasman Maulana, S.Kom

Masjid Ta'mirul Masajid Muhammadiyah Cabang Makassar

KH. Sudirman, S.Ag : Sintesis Kajian Fiqh Ibadah : 10 Prinsip Dasar dalam Beribadah (Bagian 2)

MENJADIKAN MAJELIS ILMU SEBAGAI REKREASI BATINIAH

Ibadah memiliki kunci utama yang sangat ditentukan oleh ilmu. Seseorang tidak akan pernah bisa beribadah dengan baik tanpa mengawalinya dengan pemahaman yang benar. Oleh karena itu, duduk di majelis ilmu hendaknya dijadikan sebagai bentuk hiburan, kesenangan batiniah, serta rekreasi spiritual di tengah kesibukan duniawi. Rasulullah SAW menyebut majelis ilmu atau Halaqah Zikir sebagai taman surga (Riyadhul Jannah) di muka bumi; tempat untuk mengingat Allah SWT dan membahas hukum halal serta haram.

Sebagai kilas balik, empat prinsip pertama dalam beribadah meliputi: Al-Ikhlas (murni karena Allah), Al-Ittiba' (mengikuti sunnah Nabi SAW), At-Tawqifiyyah (hukum asal ibadah adalah haram sampai ada dalil), dan Al-Istitha'ah (dilaksanakan sesuai batas kemampuan).

Berikut adalah lanjutan prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam beribadah :

5. Laa Takalluf (Tidak Memaksakan Diri)

Prinsip ini menegaskan agar seseorang tidak membebani diri secara berlebihan dalam beribadah hingga merusak fisik atau mengabaikan keselamatan jiwa. Syariat Islam datang untuk memberikan kemudahan, bukan kemudaratan.

Contoh penerapan : Orang sakit yang dianjurkan secara medis untuk tidak terkena air diwajibkan bertayamum, karena memaksakan mandi hingga memperparah penyakit justru bernilai dosa (mendzalimi fisik). Begitu pula dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan, wajib berbuka puasa dan menggantinya di hari lain.

6. Laa Ghuluw (Tidak Berlebih-lebihan)

Seorang Muslim dilarang bersikap ghuluw (ekstrem/melampaui batas) dalam beragama. Ibadah harus dilaksanakan secara proporsional sesuai bimbingan Nabawi.

Contoh penerapan : Saat berwudhu, cukup mengusap kepala satu kali dari depan ke belakang dan sebaliknya, tanpa perlu membuang air berlebihan.

Dalam shalat berjamaah, imam wajib mempertimbangkan kondisi makmumnya (lansia, orang sakit, dll.) dengan membaca surah yang moderat. Rasulullah SAW pernah menegur keras Mu'adz bin Jabal karena membaca surah yang sangat panjang saat menjadi imam. Beliau juga menegur tiga pemuda yang berniat puasa tanpa henti, shalat malam tanpa tidur, dan tidak menikah, dengan menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah sunnah Beliau.

7. Proporsional & Hak Pemilik (Haqqi Kulli Dzi Haqqin Haqqah)

Ibadah harus dilaksanakan secara seimbang dengan menunaikan hak Allah, hak diri sendiri (seperti kesehatan dan istirahat), serta hak keluarga.

Hal ini tercermin dari kisah Salman Al-Farisi yang menasihati Abu Darda agar tidak menghabiskan seluruh waktunya untuk puasa dan shalat malam hingga menelantarkan keluarganya. Nasihat Salman agar membagi waktu istirahat dan ibadah ini dibenarkan oleh Nabi SAW.

8. Mendahulukan yang Wajib daripada Sunnah

Memahami hierarki ibadah adalah kunci fikih. Amalan wajib merupakan fondasi utama yang tidak boleh dikorbankan demi mengejar amalan sunnah.

Contoh penerapan : Sangat keliru jika seseorang begitu antusias menghadiri shalat Idul Fitri (sunnah muakkad) namun malah melalaikan shalat Subuh (wajib). Demikian pula, memenuhi kebutuhan pokok keluarga harus didahulukan daripada sedekah sunnah ke luar.

9. Al-Istiqamah (Kontinu Walaupun Sedikit)

Amalan yang paling dicintai oleh Allah SWT bukanlah amalan serentak dalam jumlah besar lalu terputus, melainkan amalan yang dilakukan secara rutin dan konsisten meskipun kuantitasnya kecil.

Sebagai contoh, keutamaan Bilal bin Rabah yang senantiasa istiqamah menjaga wudhu dan melaksanakan shalat sunnah dua rakaat. Bersedekah rutin atau membaca Al-Qur'an secara konsisten setiap hari jauh lebih bernilai di sisi Allah dibandingkan amalan besar yang hanya dilakukan setahun sekali.

10. Terikat Ketentuan Syariat (6 Parameter)

Agar ibadah ritual (khassah) diterima, pelaksanaannya harus terikat dan sesuai dengan 6 ketentuan syariat :

1. Sebab : Dilaksanakan berdasarkan sebab syariat (contoh : shalat gerhana).

2. Jenis : Sesuai jenis yang ditentukan (contoh : hewan kurban harus dari jenis bahimatul an'am).

3. Jumlah : Mengikuti hitungan rakaat/zikir yang telah ditetapkan.

4. Kaifiat (Tata Cara) : Mengikuti rukun, syarat, dan gerakan yang diajarkan Nabi SAW.

5. Waktu : Terikat pada batas waktu (contoh : waktu shalat, Ramadan, Haji).

6. Tempat : Terikat lokasi khusus (contoh : iktikaf di masjid, wukuf di Arafah).

KESIMPULAN

Memahami prinsip ibadah membantu seorang muslim beramal secara cerdas, tenang, dan istiqamah di atas sunnah. Mari terus menuntut ilmu agar ibadah kita selalu terbimbing di atas rel syariat.

Makassar & Sekitarnya

Waktu Shalat

00:00:00

Memuat tanggal...

Kalender Hijriah Global (HKTM)

Menghitung Kalender...

Subuh 04:38 WITA
Dzuhur 11:55 WITA
Ashar 15:10 WITA
Maghrib 18:02 WITA
Isya 19:13 WITA

Donasi & Infaq

Masjid Ta'mirul Masajid MKS

Flyer Donasi Resmi
Flyer Donasi
Perbesar Flyer
Flyer Donasi
Perbesar Flyer
Transfer Bank Bank Syariah Indonesia (BSI)

Nomor Rekening:

745 745 7558

Atas Nama:

Masjid Ta'mirul Masajid

Scan QRIS Donasi Instant
QRIS Donasi
Klik Perbesar

Dapat dipindai melalui seluruh aplikasi Mobile Banking & E-Wallet (OVO, GoPay, DANA, QRIS)

Kirim bukti transfer / konfirmasi donasi:

Konfirmasi via WhatsApp (0882 4637 6444)

Media Sosial Resmi

@tamirulmasajid.mks

Masjid Ta'mirul Masajid Muhammadiyah Cabang Makassar

Ikuti Instagram